Tulang Bawang Barat

Dugaan Korupsi Dana Desa dan Absensi Kerja Kepalo Tiyuh Pagar Jaya

Gambar Ilustrasi

Revolusinusantara.com Tulang Bawang Barat – Kepalo Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lembu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga tidak pernah masuk kantor dan melakukan korupsi Dana Desa tahun 2023-2024.

Wartawan mencoba mendatangi kantor balai Tiyuh Pagar Jaya pada Kamis, 14 Agustus 2025, namun Kepalo Tiyuh dan Sekdes Tiyuh Pagar Jaya tidak ada di kantor.

Operator Tiyuh yang ada di kantor menyatakan bahwa Kepalo dan Sekdes tidak masuk, dengan alasan Sekdes karena neneknya sakit dan Kepalo sudah lama tidak masuk kantor. 

Lebih lanjut iya berkata” Kaur keuangan Sampai saat ini belum ada gantinya, untuk saat ini semua di handal oleh Sekretaris Tiyuh.

Sementara itu, Eko Purnomo, mantan Kaur Keuangan, menyatakan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari perangkat Tiyuh sejak akhir 2024 dan belum ada pengganti.

Tak hanya itu warga Tiyuh Pagar Jaya juga menyatakan bahwa Kepalo Tiyuh Pagar Jaya tidak pernah masuk kantor dan sulit ditemui. Mereka juga mempertanyakan keberadaan bantuan Dana Desa untuk ketahanan pangan, seperti K3W (Kandang, Kolam, Kebun, dan Wisata).

Kuat dugaan Kepalo Tiyuh dan Sekdes Pagar Jaya melakukan korupsi waktu jam kerja dan korupsi Dana Desa tahun 2023-2024. Selain itu, terdapat keanehan terkait pencairan Dana Desa Tahun 2025 tanpa adanya bendahara.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan adanya rekayasa dan manipulasi tandatangan bendahara sehingga Dana Desa tahun 2025 tahap pertama dan tahap Dua bisa dicairkan dari Bank.

wartawan media akan berkolaborasi dengan LSM untuk memasukan laporan di inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat dan jika diperlukan ada di tembuskan pada kejaksaan Negri Tulang Bawang Barat.

Diharapkan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat mengaudit ulang laporan SPJ penggunaan Dana Desa tahun 2023-2024 dan memberikan surat teguran kepada Kepalo Tiyuh Pagar Jaya terkait disiplin kerja. 

Selain itu, Kejaksaan Negri Tulang Bawang Barat diharapkan dapat menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan memberikan sanksi hukuman sesuai aturan dan undang-undang korupsi.

Media ini selalu membuka ruang waktu untuk terduga memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas berita yang sudah diterbitkan dan hak jawab dan hak koreksi akan diterbitkan kembali pada media yang sama Sampai berita ini diterbitkan kepalo Tiyuh Pagar jaya dan sekretaris Tiyuh Pagar Jaya tidak bisa dimintai keterangan dan dihubungi melalui pesan WhatsApp sekdes Tiyuh Pagar Jaya tidak merespon pesan yang dikirim. (Zulkifli).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button